Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | AFSORI, S. E |
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi:
- Pengurusan administrasi keuangan Desa
- Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
- Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa
- Melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa
- Melaksanakan administrasi penghasilan BPD
- Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.