Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: AFSORI, S. E

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi:

  • Pengurusan administrasi keuangan Desa
  • Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Desa
  • Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa;
  • Melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa
  • Melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa
  • Melaksanakan administrasi penghasilan BPD
  • Melaksanakan administrasi penghasilan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.