Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: CHASAN DWI SUSILO, S. Pd

Berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Desa yang dipimpin Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas Sherly Tiara Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan kegiatan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa serta memberikan pelayanan administratif kepada kepala desa

Fungsi:

  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan pelaporan
  • Pelaksanaan administrasi pemerintahan meliputi administrasi pertahanan/keagrariaan dan kependudukan
  • Pelaksanaan administrasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala desa sesuai bidang tugasnya

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh:

  • Kepala urusan Umum
  • Kepala urusan Keuangan
  • Kepala urusan Pemerintahan
  • Kepala urusan Pembangunan
  • Kepala urusan Kesra