Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR UMUM
Nama Pejabat: SUJONO

Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.

Kepala Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Fungsi:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
  • Penyiapan rapat-rapat
  • Pengadministrasian aset desa
  • Pengadministrasian inventarisasi desa
  • Pengadministrasian perjalanan dinas
  • Melaksanakan pelayanan umum
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.