Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SUJONO |
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat.
Kepala Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
- Melaksanakan administrasi surat menyurat
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
- Penyiapan rapat-rapat
- Pengadministrasian aset desa
- Pengadministrasian inventarisasi desa
- Pengadministrasian perjalanan dinas
- Melaksanakan pelayanan umum
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.