Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: TU'ADI

Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.

Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan.

Fungsi:

  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan
  • melaksanakan pembangunan bidang kesehatan
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan