Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ANNISA TARIDA LISTIOWATI, S. H |
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
Kepala Urusan Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Fungsi:
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa
- Menyusun rancangan regulasi desa
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan