Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: ANNISA TARIDA LISTIOWATI, S. H

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.

Kepala Urusan Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.

Fungsi:

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa
  • Menyusun rancangan regulasi desa
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan