WASPADA JUDI ONLINE MERAJALELA : MAHASISWA HUKUM UNDIP SOSIALISASIKAN BAHAYA JUDI ONLINE
- Jul 23, 2024
- TIM KKN UNDIP
- KEGIATAN
Penundan (20/07/2024) - Perkembangan teknologi tak selamanya memberi dampak positif bagi pengguna internet. Dengan mudahnya akses internet memudahkan semua kalangan untuk mengakses situs yang akhirnya disalahgunakan oleh pihak tertentu. Contohnya seperti mudahnya akses internet bagi masyarakat untuk melakukan judi online dan pinjaman online. Melihat peristiwa tersebut, dilakukan penyuluhan mengenai “Bahaya Judi Online” oleh Mahasiswa Hukum Undip Efrain Lundu Sihombing di Balai Desa Penundan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh warga desa, perangkat desa, dan tim kkn undip.
Transaksi judi online warga Indonesia menembus rekor tertinggi pada tahun 2023, yakni mencapai Rp 327 Triliun berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melihat besarnya angka transaksi tersebut, salah satu mahasiswa dari TIM KKN UNDIP, Efrain Lundu Sihombing, menyatakan “Kami merasa perlu untuk mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang bahaya dari judi online. Banyak yang tidak menyadari bahwa hal ini bisa mengarah pada kecanduan dan dampak negatif lainnya.”
Kegiatan tersebut berlangsung secara interaktif dengan menampilkan powerpoint dan beberapa poster tentang bahaya judi online dibagikan kepada audiens. Kegiatan ini sangat penting untuk membangun kesadaran kolektif terhadap masalah sosial seperti judi online. Efrain memaparkan bahaya judi online, seperti kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal hingga membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga, terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online.
Acara penyuluhan ini mendapat respon positif dari peserta, yang mengakui bahwa setiap dari mereka mendapat pemahaman baru yang penting tentang bahaya judi online. Tim KKN Undip juga memiliki harapan dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan menghindari praktik-praktik yang merugikan diri sendiri dan orang lain.