Prosedur Pendaftaran JAMKESDA Kabupaten Batang

  • May 19, 2019
  • penundan
  • BERITA

JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN BATANG (JAMKESDA) Dalam mengatasi masalah kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu Kabupaten Batang mempunyai Program Bantuan Pembiayaan Kesehatan bagi Warga Miskin atau yang disebut dengan JAMKESDA . Jamkesda Diberikan kepada warga Kab.Batang yang tidak mampu dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah pusat yang disebut Jamkesmas atau sekarang disebut Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iur (JKN PBI) yang sekarang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS). Syarat Pengajuan Kepesertaan JAMKESDA Kab.Batang adalah sebagai berikut: 1.Surat Keterangan miskin (SKTM) dari Desa setempat, mengetahui Camat setempat 2.Surat Keterangan Rujukan dari Puskesmas wilayah 3.Surat Keterangan Perintah Kontrol RSUD BATANG atau Surat Keterangan Perintah Rawat Inap RSUD Batang, 4.Fotokopi Kartu Kelurga 5.Foto Kopi KTP atau Akta Kelahiran 6. Pastikan bahwa pasien telah terdaftar pada data BDT (Basis Data Terpadu) Syarat Diajukan Kepada Bidang Promkes Seksi JPK dan UKBM Dinas Kesehatan Kab.Batang selam Jam kerja Bagi warga yang memenuhi persyaratan akan dilanjutkan dengan pencetakan kartu JAMKESDA dengan Proses selama 3 hari,  warga yang tidak lulus seleksi atau tidak masuk kategori miskin akan dianjurkan untuk mengikuti program JAMINAN KESEHATAN NASIONAL secara mandiri di BPJS. Kartu JAMKESDA bisa digunakan oleh Peserta pada seluruh Puskesmas Milik Pemerintah Kab.Batang, dan untuk pelayanan lanjutan peserta Diwajibkan untuk berobat di RSUD Kab.Batang, adapun RSUD.Batang Penuh atau pasien memerlukan tindakan yang diluar kemampuan RSUD.Batang pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan JAMKESDA Kab.Batang antara lain:

  1. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud antara lain:
  2. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang;
  3. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Tugurejo Semarang;
  4. Rumah Sakit Jiwa  Daerah (RSJD) Dr. Amino Gondohutomo Semarang;
  5. Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. Soeharso Solo;
  6. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kraton Pekalongan;
  7. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan Pekalongan;
  8. Rumah Sakit Umum Daerah Wonosobo;
  9. Rumah SakitPKU Muhammadiyah Temanggung;
  10. Rumah Sakit Siti Khodijah Pekalongan;
  11. Rumah Sakit Bhakti Waluyo Pekalongan;
  12. Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan;
  13. Rumah Sakit Islam Kendal; dan
  14. Rumah Sakit QIM Batang.
1.Pelayanan Program Jamkesda di Kabupaten Batang meliputi :
  1. a)Pelayanan Kesehatan Dasar yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap termasuk tindakan medis dan penunjang diagnostik di Puskesmas dan jaringannya.
  2. b)Pelayanan Tingkat Lanjut di rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, meliputi :
  3. Rawat jalan tingkat lanjutan;
  4. Rawat inap tingkat lanjutan;
  5. Perawatan di ruang ICU;
  6. Laboratorium;
  7. Tindakan operasi;
  8. Pelayanan darah transfuse;
  9. Pelayanan Haemodalisa;
  10. c)  Transpot rujukan pasien dengan ganguan jiwa permanen dan penderita kusta ke rumah sakit jiwa dan rumah sakit khusus kusta.
  11. d)Transpot rujukan antar rumah sakit dan pemulangan jenazah  pasien peserta Program Jamkesmas dan Program Jamkesda.
Peserta  Program Jamkesda  yang dirawat di rumah sakit ditempatkan di ruang kelas III. KETENTUAN BESARAN BIAYA PELAYANAN (1)   Biaya pelayanan RSUD Batang, Puskesmas dan jaringannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2010 tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan. (2)   Biaya pelayanan di Rumah Sakit sebagai berikut :
  1. RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUD Tugurejo Semarang, RS Orthopedi Prof. dr. Soeharso  Solo, RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang dan RSJ Prof. Dr. Soeroyo Magelang.
Besaran biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut diatas adalah 40 % dari total biaya ditanggung oleh Jamkesda Provinsi Jawa Tengah dan 60 % dari total biaya ditanggung oleh Jamkesda Kabupaten Batang.
  1.  (3). Besaran bantuan yang ditanggung oleh JAMKESDA Rumah Sakit Umum Daerah  Rumah Sakit        Umum Daerah (RSUDKraton Pekalongan;Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan  Pekalongan;Rumah Sakit Umum Daerah Wonosobo; Rumah Sakit PKU      Muhammadiyah Temanggung; Rumah Sakit Siti Khodijah Pekalongan;Rumah Sakit Bhakti Waluyo  Pekalongan, Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan;Rumah Sakit Islam Kendal; dan Rumah Sakit    QIM Batang)
  2. Biaya pelayanan kesehatan untuk Rawat Jalan pasca perawatan (follow up), ABPD Kabupaten Batang membantu subsidi maksimal Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  3. Biaya pelayanan kesehatan Rawat Inap tanpa tindakan operasi, APBD Kabupaten  Batang membantu subsidi sebesar maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  4. Biaya pelayanan kesehatan Rawat Inap dengan tindakan operasi, ABPD Kabupaten Batang membantu subsidi maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  5. Apabila pasien memerlukan perawatan di ruang ICU, ABPD Kabupaten Batang membantu subsidi maksimal Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  6. Biaya cuci darah (Haemodialisa), APBD Kabupaten Batang menanggung seluruh biaya sesuai dengan tarif RSUD Kraton Pekalongan. Untuk kebutuhan albumin RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan agar konfirmasi dahulu dengan Dinas kesehatan  Kabupaten Batang untuk diberikan persetujuan tambahan.
  7.  Biaya penggantian pengelolaan darah tranfusi, APBD Kabupaten Batang mengganti biaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pedoman Biaya Penggganti Pengelolaan Darah (UTD) Daerah/Cabang Palang Merah Indonesia di Provinsi Jawa Tengah.
  8. Biaya transport rujukan dan pemulangan jenazah pasien masyarakat miskin non kuota dan kuota Jamkesmas, sesuai tarif yang ditentukan (pasal 10 ayat 3).
  9. Dalam hal biaya pelayanan kesehatan  masyarakat miskin diluar kuotaJaminan Kesehatan Masyarkat (Jamkesmas) sebagaimana huruf a, b, c dan d melebihi besaran maksimal, maka kekurangannya menjadi tanggung jawab pasien/keluarga.
  Admin : You_Sufe