SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA (KK)
A. Untuk Pasangan yang baru Menikah
- Surat keterangan pengantar dari Desa
- Foto copy buku nikah 1 lembar
- Formulir KK dari Desa
- Foto copy E-KTP masing-masing 1 lembar
- Surat keterangan pindah (bagi anggota kelaurga pendatang)
B. Penambahan Anggota Baru Faktor Kelahiran
- Surat pengantar dari Desa
- Formulir KK dari Desa
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran dari Desa (untuk anggota baru)
- Foto copy E-KTP Kedua orang tua masing-masing 1 lembar
C. Pengurangan Anggota Keluarga (Pindah, meninggal, atau hal lainnya)
- Surat pengantar dari Desa
- Fromulir KK dari Desa
- KK lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah (bagi yang pindah)
D. Kartu Keluarga Rusak / Hilang
- KK lama yang rusak (bagi KK yang rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KK yang hilang)
- Foto copy E-KTP untuk atas nama kepala keluarga KK 1 lembar