- Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK. Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
Merujuk peraturan sebelumnya, syarat membuat e-KTP baru, yakni (1) Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; (2) Surat pengantar RT/RW dan Kepala desa atau Lurah; (3) Fotokopi KK, Kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta lahir; (4) Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain:
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil atau UPT (Unit Pelaksana Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri:
- Surat keterangan pindah dari perwakilan Indonesia
- Fotokopi KK
- Syarat penerbitan e-KTP bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap di
Indonesia harus mencantumkan surat keterangan pindah
- Syarat penerbitan e-KTP akibat perubahan data, baik untuk WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Kartu izin tinggal tetap / domisili
- Surat keterangan/bukti perubahan data
- Syarat penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi orang asing yang punya izin tinggal tetap:
- Fotokopi KK
- e-KTP lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Kartu izin tinggal tetap
- Proses perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat:
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- Fotokopi KK.