Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:
- Mengurus Penetapan Ahli Waris
- Mengurus Pensiunan Janda/Duda
- Mengurus Klaim Asuransi.
- Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
Persyaratan membuat akta kematian
Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut
Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:
- Surat Keterangan Kematian dari Desa / kelurahan;
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
- KK dan KTP almarhum dan pemohon (Asli dan Fotokopi)
- Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin (Asli dan Fotokopi)
- Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (Asli dan Fotokopi)
Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
- Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
- Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
- Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.